Panduan Keamanan
Panduan praktis menjaga keamanan akun, data, dan layanan di Universitas Lampung — disusun mengacu pada standar & regulasi keamanan informasi nasional.
Acuan Standar & Regulasi Nasional
Telusuri menurut kategori
Panduan Populer
Artikel Terbaru
FAQ Cepat
Gunakan form Lapor Insiden di situs ini, atau hubungi kontak darurat CSIRT. Laporan akan otomatis menjadi tiket dan ditindaklanjuti operator.
Ya. Data pelapor dan insiden diperlakukan sesuai kebijakan perlindungan data pribadi (PDP) Universitas Lampung.
Waktu respons mengikuti SLA berdasarkan tingkat keparahan: insiden kritikal direspons < 15 menit, lainnya sesuai matriks SLA.
RFC 2350 adalah dokumen profil resmi CSIRT yang menjelaskan ruang lingkup, kontak, dan prosedur layanan tim respons insiden.
Panduan mengacu pada UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Peraturan BSSN No. 8/2020, SNI ISO/IEC 27001:2022 (SMKI), SNI ISO/IEC 27035 (manajemen insiden), serta praktik baik internasional (NIST, CIS Controls).
Sesuai UU 27/2022 (PDP) Pasal 46, kegagalan pelindungan data pribadi wajib diberitahukan paling lambat 3×24 jam. Karena itu, segera laporkan dugaan kebocoran ke CSIRT agar notifikasi resmi dapat dilakukan tepat waktu.
Sangat dianjurkan. MFA (SNI ISO/IEC 27001:2022 A.8.5) dan pencadangan data (A.8.13 / strategi 3-2-1) adalah kontrol dasar SMKI untuk melindungi akun dan memulihkan layanan saat insiden.
Butuh bantuan langsung?
Tim CSIRT siap membantu Anda menangani masalah keamanan.