Data PribadiMenengah 7 mnt baca
Melindungi Data Pribadi sesuai UU PDP (UU 27/2022)
Diperbarui 22 Jun 2026
Ringkasan
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur kewajiban setiap pihak yang memproses data pribadi, termasuk unit di kampus. Panduan ini merangkum prinsip dan kewajiban praktisnya.
1Prinsip dasar pelindungan data pribadi
- 1Kumpulkan seperlunya (minimalisasi data) dan untuk tujuan yang sah & jelas.
- 2Dapatkan persetujuan (consent) untuk pemrosesan yang memerlukannya.
- 3Jaga akurasi, batasi akses, dan tetapkan masa retensi/penghapusan.
- 4Hormati hak subjek data: akses, koreksi, penghapusan, dan penarikan persetujuan.
2Kewajiban keamanan (Pasal 35)
- 1Lindungi data pribadi dengan kontrol teknis (enkripsi, kontrol akses, MFA).
- 2Enkripsi data sensitif saat disimpan dan saat dikirim.
- 3Batasi siapa yang boleh mengakses dan catat akses tersebut.
3Jika terjadi kebocoran data (Pasal 46)
Kegagalan pelindungan data pribadi wajib diberitahukan kepada subjek data dan lembaga terkait paling lambat 3×24 jam. Segera laporkan dugaan kebocoran ke CSIRT agar penanganan dan notifikasi dilakukan sesuai prosedur.
Tenggat notifikasi kebocoran adalah 3×24 jam — kecepatan pelaporan internal ke CSIRT menentukan kepatuhan.
Butuh bantuan menerapkan panduan ini?
Tim CSIRT siap membantu unit/fakultas Anda.