Kebijakan Pengungkapan Kerentanan
Kebijakan ini mengatur pelaporan kerentanan keamanan secara bertanggung jawab kepada CSIRT Universitas Lampung, serta dasar hukum nasional yang melandasinya.
Berlaku · diselaraskan dengan Peraturan Rektor Unila No. 4 Tahun 2026
Komitmen Kami (Safe Harbor)
CSIRT UNILA menghargai peneliti keamanan yang beritikad baik. Selama Anda mematuhi kebijakan ini — menjaga kerahasiaan, tidak merusak data/layanan, dan tidak melampaui PoC minimal — kami tidak akan menempuh tindakan hukum atas aktivitas riset keamanan Anda, dan identitas Anda kami rahasiakan.
Ruang Lingkup
Dalam ruang lingkup
- Aplikasi & layanan web pada domain *.unila.ac.id
- Sistem informasi akademik dan non-akademik resmi UNILA
- API & endpoint publik milik UNILA
Di luar ruang lingkup
- Serangan Denial of Service (DoS/DDoS) & uji beban
- Rekayasa sosial (social engineering) terhadap staf/mahasiswa
- Spam, phishing massal, atau akses fisik ke fasilitas
- Kerentanan pada layanan pihak ketiga di luar kendali UNILA
Aturan Keterlibatan
- 1Laporkan temuan sesegera mungkin melalui kanal resmi (form Lapor Kerentanan atau kontak CSIRT).
- 2Berikan detail yang cukup (PoC) agar tim dapat memverifikasi dan mereproduksi kerentanan.
- 3Batasi pengujian pada Proof-of-Concept minimal — jangan mengeksploitasi lebih jauh dari yang diperlukan.
- 4Jangan mengakses, mengubah, menghapus, atau mengunduh data milik pihak lain.
- 5Jaga kerahasiaan temuan; jangan mempublikasikan sebelum dikoordinasikan dan diperbaiki.
- 6Beri tim waktu yang wajar untuk perbaikan sebelum pengungkapan apa pun.
Alur & Waktu Tanggap
Selaras dengan Peraturan Rektor Unila No. 4 Tahun 2026 (Pasal 18 & 19).
- 1PenerimaanLaporan masuk menjadi tiket dan dikonfirmasi penerimaannya.≤ 2×24 jam
- 2Triase & VerifikasiTim CSIRT memverifikasi, mereproduksi, dan menilai tingkat keparahan.Analisis awal ≤ 2 jam (insiden aktif)
- 3Mitigasi & PerbaikanKoordinasi dengan unit pengelola untuk perbaikan & mitigasi.Sesuai tingkat keparahan (SLA)
- 4Penutupan & ApresiasiVerifikasi perbaikan, penutupan tiket, dan apresiasi kepada pelapor.Setelah perbaikan terverifikasi
Dasar Hukum & Standar Nasional
Kebijakan ini berlandaskan peraturan perundang-undangan nasional dan standar keamanan informasi berikut. Klik setiap butir untuk membuka sumber resminya.