BerandaKebijakan
Responsible DisclosureCoordinated Vulnerability Disclosure

Kebijakan Pengungkapan Kerentanan

Kebijakan ini mengatur pelaporan kerentanan keamanan secara bertanggung jawab kepada CSIRT Universitas Lampung, serta dasar hukum nasional yang melandasinya.

Berlaku · diselaraskan dengan Peraturan Rektor Unila No. 4 Tahun 2026

Komitmen Kami (Safe Harbor)

CSIRT UNILA menghargai peneliti keamanan yang beritikad baik. Selama Anda mematuhi kebijakan ini — menjaga kerahasiaan, tidak merusak data/layanan, dan tidak melampaui PoC minimal — kami tidak akan menempuh tindakan hukum atas aktivitas riset keamanan Anda, dan identitas Anda kami rahasiakan.

Ruang Lingkup

Dalam ruang lingkup

  • Aplikasi & layanan web pada domain *.unila.ac.id
  • Sistem informasi akademik dan non-akademik resmi UNILA
  • API & endpoint publik milik UNILA

Di luar ruang lingkup

  • Serangan Denial of Service (DoS/DDoS) & uji beban
  • Rekayasa sosial (social engineering) terhadap staf/mahasiswa
  • Spam, phishing massal, atau akses fisik ke fasilitas
  • Kerentanan pada layanan pihak ketiga di luar kendali UNILA

Aturan Keterlibatan

  1. 1Laporkan temuan sesegera mungkin melalui kanal resmi (form Lapor Kerentanan atau kontak CSIRT).
  2. 2Berikan detail yang cukup (PoC) agar tim dapat memverifikasi dan mereproduksi kerentanan.
  3. 3Batasi pengujian pada Proof-of-Concept minimal — jangan mengeksploitasi lebih jauh dari yang diperlukan.
  4. 4Jangan mengakses, mengubah, menghapus, atau mengunduh data milik pihak lain.
  5. 5Jaga kerahasiaan temuan; jangan mempublikasikan sebelum dikoordinasikan dan diperbaiki.
  6. 6Beri tim waktu yang wajar untuk perbaikan sebelum pengungkapan apa pun.

Alur & Waktu Tanggap

Selaras dengan Peraturan Rektor Unila No. 4 Tahun 2026 (Pasal 18 & 19).

  1. 1PenerimaanLaporan masuk menjadi tiket dan dikonfirmasi penerimaannya.≤ 2×24 jam
  2. 2Triase & VerifikasiTim CSIRT memverifikasi, mereproduksi, dan menilai tingkat keparahan.Analisis awal ≤ 2 jam (insiden aktif)
  3. 3Mitigasi & PerbaikanKoordinasi dengan unit pengelola untuk perbaikan & mitigasi.Sesuai tingkat keparahan (SLA)
  4. 4Penutupan & ApresiasiVerifikasi perbaikan, penutupan tiket, dan apresiasi kepada pelapor.Setelah perbaikan terverifikasi

Dasar Hukum & Standar Nasional

Kebijakan ini berlandaskan peraturan perundang-undangan nasional dan standar keamanan informasi berikut. Klik setiap butir untuk membuka sumber resminya.